Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |           

Korupsi PLTU-1 Mempawah, Celios: Bukan Soal Kebutuhan Energi, Tapi Kalkulasi Keuntungan Politik dan Ekonomi Belaka

FINANCIAL REVIEW.ID – Kasus korupsi pembangunan PLTU-1 Mempawah, Kalimantan Barat, memperlihatkan bahwa pembangunan PLTU bukan lagi soal kebutuhan energi, melainkan tentang kalkulasi keuntungan politik dan ekonomi belaka.

Penetapan Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), dan Fahmi Muchtar, Dirut PLN periode 2008-2009, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU-1 Mempawah, Kalimantan Barat, menambah daftar panjang sengkarut perencanaan energi nasional.

Proyek PLTU 1 Kalbar merupakan bagian dari program percepatan listrik 10.000 MW tahap pertama. Proyek ini sejak awal dikritik karena lemahnya perencanaan dan minimnya transparansi dalam proses pengadaan.

Selain itu, proyek ini dibangun di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik (oversupply) yang sudah lama terjadi, tidak hanya di kawasan Jawa-Bali saja, tapi juga di Kalimantan.

Tercatat per Juni 2023 kapasitas cadangan listrik di Kalimantar mencapai 57%. Bahkan pada periode jelang lebaran, Kalimantan masih mengalami surplus listrik sebesar 38%.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios mengatakan bahwa kondisi oversupply di Kalimantan tidak dibarengi dengan data rasio elektrifikasi Kalimantan.

Dia menyebutkan tercatat tidak kurang dari 1.214 desa di Kalimantan, meliputi Kalimantan Timur, Tengah, Barat dan Utara, belum dialiri listrik.

“Namun, alih-alih melakukan evaluasi dan pemerataan distribusi dari kelebiham pasokan listrik, pemerintah justru terus menambah proyek PLTU baru bagi kebutuhan industri melalui skema take or pay yang mewajibkan PLN membayar listrik dari pembangkit swasta meski tidak digunakan,” kata Bhima dalam pernyataan tertulis Kamis (9/10).

Situasi ini pada akhirnya berujung pada beban finansial besar bagi negara dan masyarakat.

“PLN dipaksa menanggung capacity payment bernilai triliunan rupiah setiap tahun—sebuah mekanisme yang memastikan keuntungan bagi korporasi, sementara kerugiannya ditanggung publik melalui subsidi dan potensi kenaikan tarif listrik,” tutur Bhima.

Attina Rizqiana atau yang biasa dipanggil Kiki, Peneliti Celios, mengungkapkan bahwa kasus PLTU-1 Mempawah menunjukkan pembangunan PLTU bukan lagi soal kebutuhan energi yang terjangkau, melainkan tentang kalkulasi keuntungan politik dan ekonomi belaka.

“Masyarakat di sekitar PLTU dipaksa menghadapi polusi udara, gangguan kesehatan, dan kehilangan sumber penghidupan tanpa memperoleh akses terhadap energi murah atau peluang ekonomi yang dijanjikan,” kata Kiki.

Lebih jauh lagi, tambahnya, kondisi oversupply justru dijadikan alasan untuk menunda integrasi energi terbarukan di Kalimantan, sehingga memperpanjang ketergantungan batu bara, dan menghambat terwujudnya transisi energi yang adil di Indonesia.

Bhima menambahkan kasus korupsi PLTU-1 Mempawah seharusnya menjadi momentum untuk dapat memperbaiki arah kebijakan energi nasional.

Dalam RUPTL 2025-2034, tuturnya, pemerintah masih ingin membangun 6,3 GW pembangkit batu bara disaat Prabowo berkomitmen mencapai 100% energi terbarukan dalam 10 tahun kedepan.

“Kami mengkhawatirkan dorongan pembangkit batu bara hanyalah cara pasokan batu bara yang berkurang permintaan ekspornya, dialihkan ke pasar domestik agar terserap. Beban fiskal nya sangat besar, yang menikmati keuntungan dari pembangkit batu bara hanya segelintir orang, jangan sampai muncul PLTU-1 Mempawah lainnya, berakhir jadi kerugian negara,” tambah Bhima.

Menurut dia, selain harus menindak tegas berbagai praktik korupsi dan konflik kepentingan yang mengatasnamakan proyek energi, pemerintah perlu melakukan audit publik terhadap seluruh proyek PLTU yang sudah berjalan.

“Juga menghentikan pembangunan PLTU baru, termasuk PLTU captive (kawasan), dan meninjau ulang kontrak dan skema take or pay,” tegas Bhima.

Ketimbang berujung pada kerugian dan keuntungan segelintir pihak, jelasnya, investasi publik seharusnya ditujukan ke energi terbarukan berbasis komunitas dan kebijakan transisi energi yang berkeadilan.(*)

original article : https://www.financialreview.id/industri/63416056767/korupsi-pltu-1-mempawah-celios-bukan-soal-kebutuhan-energi-tapi-kalkulasi-keuntungan-politik-dan-ekonomi-belaka?page=2

Share :

Translate »