Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |           

Salah arah peta jalan transisi energi Indonesia

● Peta jalan transisi energi dalam Permen ESDM 10/2025 justru memperpanjang umur PLTU batu bara melalui solusi palsu seperti co-firing biomassa dan CCS/CCUS.

● Penutupan PLTU jadi opsi akhir bergantung pada ketersediaan dana.

● Peta jalan transisi energi harus dirombak dengan fokus pada energi terbarukan dan menjadikan pensiun dini PLTU sebagai prioritas utama.


Di tengah krisis iklim yang semakin parah, Indonesia tidak bergegas beralih ke energi terbarukan dan justru berjalan ke arah sebaliknya. Di berbagai forum dunia, Presiden Prabowo Subianto berkata akan menghentikan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dalam waktu 15 tahun ke depan dan beralih ke energi bersih. Tapi sejumlah kebijakan terbaru pemerintah berkata lain.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan yang terbit pada April lalu malah memberi ruang untuk tetap membudidayakan PLTU batu bara.

Kajian kami di CELIOS menunjukkan, alih-alih menjadi panduan yang tegas dan progresif untuk beralih ke energi bersih, peraturan ini berjalan mundur. Banyak klausul yang sarat kompromi terhadap kepentingan energi fosil dan tidak punya strategi yang agresif untuk beralih ke energi bersih.

CCS/CCUS jadi angin surga PLTU

Permen ESDM 10/2025 mengatur rencana transisi energi secara bertahap, di antaranya melalui implementasi co-firing biomassa di PLTU dan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon seperti Carbon Capture and Storage (CCS) atau Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).

Tahapan Menuju Pensiun Dini PLTU Menurut Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025. CELIOS, 2025

Pasal 5 aturan anyar itu menyebut CCS/CCUS menjadi andalan menurunkan emisi gas rumah kaca. Padahal, pengalaman di banyak negara menunjukkan CCS/CCUS berdampak semu serta memiliki banyak kendala dengan potensi risiko lingkungan tinggi dan biaya yang sangat mahal. Penerapan teknologi ini juga sama saja dengan memperpanjang umur PLTU batu bara.

Problem pada masing masing tahapan. CELIOS, 2025

Sementara itu co-firing biomassa yaitu pencampuran biomassa (seperti kayu atau limbah organik) dengan batu bara dalam pembangkit listrik yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi menuju sumber energi terbarukan masih berbasis pada ekstraksi sumber daya hutan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah bisa memberikan konsesi lahan atas nama Hutan Tanaman Energi (HTE). Bahkan proyek-proyek ini bisa masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan fasilitas perizinan lebih mudah dan cepat.

Studi CELIOS menunjukkan, 100% produk dari konsesi pengembangan HTE terbesar, PT Korintiga Hutani Indonesia dalam bentuk wood chips dan wood pellets diekspor ke Jepang. Artinya, hutan Indonesia ditebang demi memenuhi kebutuhan energi negara lain. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat energi hijau dan mendorong aktivitas deforestasi yang tidak berkelanjutan.

Tidak ada kewajiban pensiun dini PLTU

Peta jalan transisi energi ini juga menyiratkan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak serius menutup PLTU batu bara karena menggunakan parameter kelayakan finansial sebagai penentu utama penutupan PLTU.

Hal ini terlihat dari penggunaan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dalam menentukan skala prioritas (Poin 2 lampiran Permen ESDM 10/2025).

AHP PLTU. CELIOS, 2025

Dari sepuluh indikator yang ada, bobot tertinggi diberikan pada ketersediaan dukungan pendanaan, yakni sebesar 27,1 persen. Sementara emisi gas rumah kaca hanya diberi bobot 9,3 persen, angka yang sangat kecil jika dibandingkan urgensinya.

Metode AHP yang menyamakan pertimbangan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan jelas tidak tepat digunakan dalam urusan ini. Ketika aspek pendanaan dianggap terpenting, keputusan pemerintah bakal condong memprioritaskan penutupan PLTU yang sudah memiliki pembiayaan dan bukan yang paling merusak dari segi lingkungan.

Padahal, studi yang dilakukan oleh CREA dan IESR pada 2023 mencatat, emisi polutan udara dari PLTU batu bara bertanggung jawab atas sekitar 10.500 kematian manusia akibat polusi udara di Indonesia pada tahun 2022. Selain itu, beban biaya kesehatan yang ditanggung akibat polusi mencapai US$7,4 miliar (atau Rp67,6–170,3 triliun).

Masalah penutupan PLTU ini kian rumit ketika pemerintah menunjuk PT PLN (Persero) sebagai pihak utama yang bertugas menyusun kajian percepatan pengakhiran masa operasional PLTU sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Permen ESDM 10/2025.

Padahal, PLN bukan sekadar perusahaan negara biasa; ia adalah pelaku bisnis utama di sektor kelistrikan, pengelola aset PLTU terbesar, dan aktor yang paling terdampak oleh percepatan penghentian pembangkit batu bara. Ibarat meminta pengusaha menutup bisnisnya sendiri, apa mungkin ia mau?

PLTG diperluas

Sebagai salah satu upaya mengurangi penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik, peraturan ini mendorong ekspansi gasifikasi melalui perluasan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Gas akan diberi label energi bersih.

Global Energy Monitor (GEM) mencatat, ada 11 proyek PLTG dan PLTGU yang direncanakan akan dibangun hingga 2030, dengan kapasitas total 2.680 MW (2,68 GW) atau 12,18% dari target energi dalam RPP Kebijakan Energi Nasional (KEN) 2040.

Padahal, studi CELIOS menunjukkan, jika Indonesia mengandalkan PLTG hingga 2040, total kerugian output ekonomi bisa mencapai Rp941,4 triliun. Bahkan dengan teknologi yang lebih efisien seperti siklus gabungan, kerugiannya tetap besar, mencapai Rp280,9 triliun.

Polusi dari PLTG (seperti PM2.5) juga menyebabkan dampak kesehatan. Klaim BPJS diproyeksi membengkak akibat penyakit akibat polusi, seperti bronkitis dan asma. Ekspansi gas ini diperkirakan menimbulkan beban biaya kesehatan antara Rp89,8-Rp249,8 triliun dalam 15 tahun ke depan.

Padahal, jika Indonesia fokus pada pengembangan energi terbarukan seperti panel surya dan tenaga mikrohidro berbasis komunitas, ini akan berkontribusi positif terhadap perekonomian sebesar Rp2.627 triliun pada 2040. Jumlah serapan tenaga kerja juga bisa naik masif mencapai 20 juta orang pada 2040.

Peta jalan penutupan PLTU harus dirombak total

Permen ESDM 10/2025 adalah mandat dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 untuk mempercepat implementasi pengembangan energi terbarukan bagi tenaga listrik.

Namun peta jalan yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini jelas salah arah dan membawa kita kepada jalan yang buntu yang berisiko memperlambat transisi energi.

Untuk itu, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto harus merombak total aturan ini dengan melakukan beberapa hal krusial berikut ini:

  • Libatkan lebih banyak aktor kunci dalam revisi aturan ini.
  • Jadikan pensiun dini PLTU sebagai opsi utama untuk mempercepat dekarbonisasi.
  • Fokus pada solusi energi terbarukan. Hindari solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, dan gas fosil.
  • Perbaiki metode pembobotan skala prioritas agar aspek lingkungan dan kesehatan mendapat prioritas lebih tinggi, tidak disamaratakan dengan pertimbangan ekonomi atau teknis.
  • Tetapkan batas waktu yang jelas untuk menghentikan operasional PLTU batu bara.

 

original article : : https://theconversation.com/salah-arah-peta-jalan-transisi-energi-indonesia-257231

Share :

Translate »