Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |            Sign up for updates           |           

Apa Itu Daftar Toxic20?

Toxic 20 atau 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia dipilih berdasarkan dampak emisi karbon yang tinggi, usia yang tua berdasarkan berbagai sumber data salah satunya perhitungan kerugian ekonomi oleh CELIOS, biaya kesehatan oleh CREA dan dampak langsung ke masyarakat oleh Trend Asia.

Bagaimana Metodologi pemilihan Toxic Twenty?

Analisis ini merangking 38 PLTU milik PLN dan IPP, berdasarkan Indeks Komposit dari tiga parameter berbobot sama — mengidentifikasi 20 PLTU yang paling membebani masyarakat dari sisi kesehatan, ekonomi, dan iklim.

Beban Ekonomi & Kesehatan

  • Fokus: Dampak kesehatan dan kerugian ekonomi akibat polusi udara (PM2.5, SO2, NOx).
  • Indikator: Nilai ekonomi pencemaran udara per satuan pembangkitan listrik (estimasi tahun 2025).
  • Bobot: Beban kesehatan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan per TWh listrik yang diproduksi.
  • Prinsip: Nilai yang lebih tinggi = Dampak kesehatan & ekonomi yang lebih besar.

Emisi Karbon Tahunan

  • Fokus: Kontribusi terhadap perubahan iklim dan emisi gas rumah kaca utama.
  • Indikator: Emisi CO2 tahunan dari PLTU batubara (berdasarkan kapasitas, capacity factor, heat rate, dan jenis batubara).
  • Sumber Data: Global Coal Plant Tracker milik Global Energy Monitor.
  • Prinsip: Mengukur intensitas karbon tertinggi dari pembangkitan listrik.

Usia Operasi (COD hingga 2025)

  • Fokus: Akumulasi emisi dan risiko operasional.
  • Indikator: Usia operasi PLTU dihitung sejak Commercial Operation Date (COD) hingga tahun 2025.
  • Prinsip: Merepresentasikan total emisi yang telah dilepaskan ke atmosfer dan potensi peningkatan risiko seiring bertambahnya usia pembangkit.

Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia:

Peringkat Nama Pembangkit/ Kompleks Pembangkit Provinsi Kapasitas (MW) Beban pencemaran udara berbobot (juta USD per TWh) Usia operasi pada tahun 2025 (tahun) Emisi CO₂ tahunan (juta ton CO₂ / MTCO₂) Index 1 Index 2 Index 3 Index final
1 Suralaya Banten 4025 17,0 19 28,30 0,02 0,05 0,17 0,24
2 Paiton Jawa Timur 7435 12,8 22 23,53 0,01 0,06 0,14 0,21
3 Cirebon Jawa Barat 1524 140,9 6 2,87 0,15 0,02 0,02 0,18
4 Tanjung Jati B Jawa Tengah 2640 7,7 10 19,50 0,01 0,03 0,12 0,15
5 Cilacap Jawa Tengah 2260 63,0 5 9,46 0,07 0,01 0,06 0,14
6 Bukit Asam Sumatera Selatan 260 13,6 37 1,54 0,01 0,10 0,01 0,13
7 Pacitan Jawa Timur 630 61,2 13 3,10 0,06 0,04 0,02 0,12
8 Pelabuhan Ratu Jawa Barat 1050 44,8 11 5,16 0,05 0,03 0,03 0,11
9 Adipala Jawa Tengah 660 60,9 9 2,61 0,06 0,02 0,02 0,10
10 Indramayu Jawa Barat 990 33,4 14 4,87 0,03 0,04 0,03 0,10
11 Labuan Banten 600 39,7 15 2,95 0,04 0,04 0,02 0,10
12 Batang/Jawa Tengah Jawa Tengah 1900 48,0 2 7,40 0,05 0,01 0,04 0,10
13 Ombilin Sumatera Barat 200 11,0 28 1,15 0,01 0,08 0,01 0,10
14 Jawa-7 Banten 1982 30,2 5 7,72 0,03 0,01 0,05 0,09
15 Celukan Bawang Bali 380 48,0 9 2,09 0,05 0,02 0,01 0,09
16 Pangkalan Susu Sumatera Utara 840 25,9 9 4,22 0,03 0,02 0,03 0,08
17 Tanjung Awar-Awar Jawa Timur 700 17,2 12 3,44 0,02 0,03 0,02 0,07
18 Rembang Jawa Tengah 630 13,7 13 3,10 0,01 0,04 0,02 0,07
19 Banten Banten 660 30,7 7 2,61 0,03 0,02 0,02 0,07
20 Labuhan Angin Sumatera Utara 230 11,1 16 1,29 0,01 0,04 0,01 0,06

TENTANG PENSIUN DINI PLTU

Kenapa PLTU harus dihentikan?

Pensiun dini PLTU adalah kebijakan menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batubara lebih cepat dari usia teknis atau kontrak aslinya, demi mempercepat peralihan menuju energi bersih. Hal ini dilakukan karena PLTU merupakan penyumbang utama emisi karbon, polusi udara, dan krisis kesehatan masyarakat, terutama komunitas sekitar wilayah industri batubara.

Kebijakan ini juga bertujuan melindungi ekonomi dan masyarakat dari risiko jangka panjang ketergantungan pada batubara. Melalui pensiun dini, sumber daya dapat dialihkan ke investasi energi terbarukan dan pembangunan ekonomi hijau yang lebih adil, menciptakan lapangan kerja baru sekaligus memulihkan wilayah yang selama ini terdampak polusi dan eksploitasi batubara.

Kenapa PLTU harus dihentikan?

Penghentian PLTU sama dengan menghentikan ancaman terhadap kesehatan publik.

PLTU batu bara menebar polusi udara yang berujung pada ribuan kematian dini setiap tahun. Mengakhiri operasi PLTU berarti menghentikan kejahatan terhadap kesehatan masyarakat.

Pengurangan emisi demi penyelamatan lingkungan.

PLTU adalah sumber emisi karbon terbesar di sektor energi dan biang kerusakan udara, tanah, serta air. Pensiun dini PLTU adalah langkah mutlak untuk menjaga lingkungan dan memenuhi target net zero.

Mencegah kerugian ekonomi sekaligus melindungi keuangan negara.

PLTU semakin mahal dan tidak efisien. Mempertahankannya berarti menanggung beban ekonomi yang sia-sia. Pensiun dini membuka jalan bagi investasi hijau dan pekerjaan masa depan yang lebih berkelanjutan.

Bentuk pemulihan keadilan bagi komunitas terdampak.

PLTU telah merusak ruang hidup, Dan penghidupan masyarakat terdampak. Mengorbankan nelayan, petani, dan pekerja lokal. Penghentian dini harus menjadi awal dari pemulihan sosial dan ekonomi yang adil bagi masyarakat di sekitar proyek.

Menegaskan komitmen Indonesia dalam menjalankan proses transisi energi.

Dengan mempensiunkan PLTU sekarang, Indonesia menunjukkan keberanian memimpin perubahan—menarik investasi hijau, memperkuat reputasi global, dan menegaskan arah menuju ekonomi bersih yang berkeadilan.

Apakah pensiun dini itu adalah hal yang masuk akal untuk dilakukan?

Ya. Karena keuntungan jangka panjang yang didapat dari pemensiunan dini PLTU batubara jauh lebih besar dari mempertahankannya. Hal inilah yang kerap tidak diperhitungkan dalam kebijakan energi di Indonesia. Pensiun dini PLTU adalah tindakan mendesak untuk memulihkan keseimbangan lingkungan yang telah rusak akibat puluhan tahun pembakaran batubara. Menghentikan PLTU berarti memutus rantai perusakan ini dan memberi ruang bagi pemulihan alam.

Dari sisi keadilan dan kepentingan nasional, pensiun dini PLTU harus dipandang sebagai investasi bagi masa depan ekonomi Indonesia. Ketergantungan pada batubara hanya menguntungkan segelintir elit dan meninggalkan biaya sosial yang ditanggung rakyat. Dengan mengalihkan dukungan ke energi terbarukan, Indonesia dapat menciptakan lapangan kerja hijau, menekan biaya kesehatan akibat polusi, dan menarik investasi global yang berkelanjutan. Ini bukan sekadar keputusan moral, tetapi strategi ekonomi cerdas: menghentikan energi kotor sekarang demi keuntungan sosial, ekologis, dan fiskal yang jauh lebih besar di masa depan.

TENTANG PENSIUN DINI PLTU

Kenapa PLTU harus dihentikan?

Pensiun dini PLTU adalah kebijakan menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batubara lebih cepat dari usia teknis atau kontrak aslinya, demi mempercepat peralihan menuju energi bersih. Hal ini dilakukan karena PLTU merupakan penyumbang utama emisi karbon, polusi udara, dan krisis kesehatan masyarakat, terutama komunitas sekitar wilayah industri batubara.

Kebijakan ini juga bertujuan melindungi ekonomi dan masyarakat dari risiko jangka panjang ketergantungan pada batubara. Melalui pensiun dini, sumber daya dapat dialihkan ke investasi energi terbarukan dan pembangunan ekonomi hijau yang lebih adil, menciptakan lapangan kerja baru sekaligus memulihkan wilayah yang selama ini terdampak polusi dan eksploitasi batubara.

Kenapa PLTU harus dihentikan?

Target Emisi Nol Bersih (Net Zero Emissions) 2060

Pemerintah menargetkan netralitas karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat, dengan dukungan internasional yang kuat. Salah satu langkah untuk mencapai target ini adalah penghentian dini PLTU demi mengurangi emisi dari sektor energi.

Rencana Penghentian Bertahap PLTU

Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), pemerintah mencantumkan peta jalan untuk menghapus PLTU secara bertahap mulai 2030, dengan memprioritaskan pembangkit yang tua atau tidak efisien.

Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transition Partnership/JETP)

Melalui JETP, Indonesia menerima dukungan internasional untuk mempercepat transisi energinya, termasuk pendanaan untuk menutup PLTU lebih awal. Kemitraan ini juga bertujuan memastikan bahwa transisi energi dilakukan secara adil dan tidak merugikan pekerja maupun masyarakat yang bergantung pada sektor batu bara.

Nota Kesepahaman dengan ADB

Pemerintah juga bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) untuk mengimplementasikan Mekanisme Transisi Energi (Energy Transition Mechanism/ETM). Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat pensiun dini PLTU dan menggantinya dengan sumber energi yang lebih bersih.

Moratorium Pembangunan PLTU Baru

Pada tahun 2021, pemerintah mengumumkan moratorium pembangunan PLTU baru setelah tahun 2023. Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk membatasi jumlah PLTU yang beroperasi di masa depan dan mempercepat pergeseran menuju energi terbarukan.

Peningkatan Kapasitas Energi Terbarukan

Salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pensiun dini PLTU adalah dengan mempercepat pengembangan kapasitas energi terbarukan seperti surya, angin, dan mikrohidro. Instalasi pembangkit energi terbarukan tersebut akan menjadi tulang punggung pengganti kebutuhan listrik nasional ke depan.

 

Tim dan Mitra

Translate »